Wednesday, September 30, 2020

SATUAN ACARA PERKULIAHAN Oleh : IRJENPOL(P) DRS. MOMO KELANA MSi - ppt download

SATUAN ACARA PERKULIAHAN Oleh : IRJENPOL(P) DRS. MOMO KELANA MSi - ppt download: PENDAHULUAN Latar Belakang Bagi pejabat Kepolisian penguasaan Hukum Kepolisian merupakan suatu keharusan bahkan kebutuhan  Dalam pelaksanaan tugasnya. Kewenangan Polisi= Mandat dan kekuasaan dari Rakyat  Perlu pertanggungjawaban. Hukum Kepolisian diperlukan sebagai acuan normatif dan utk memberi arahan kpd. Anggota dalam pelaksanaan tugas .

Saturday, January 9, 2016

Upah Lembur Bergantung Pada Kesepatakan Pekerja Dan Pengusaha, Ini Penjelasannya

HUKUM, BURUH DAN TENAGA KERJA - Tidak adanya peraturan yang secara spesifik menentukan pekerjaan atau jabatan apa saja yang tidak lagi mendapatkan upah lembur. Yang diatur hanyalah golongan jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur lagi adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini berarti perusahaan berhak menentukan jabatan apa saja yang tidak mendapatkan upah lembur. Jika ditentukan di dalam peraturan perusahaan, maka perusahaan seharusnya mendengarkan juga pendapat dan saran dari pekerja.

Jika tidak ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, maka ini menjadi perselisihan kepentingan. Perselisihan kepentingan pada awalnya wajib diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, maka secara tipartit melalui mediasi atau konsiliasi. Jika mediasi dan konsiliasi tidak berhasil, maka para pihak bisa mengajukan perselisihan ke pengadilan.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

Waktu Lembur dan Upah Lembur

Pada dasarnya pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja lembur ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur (“Kepmen 102/2004”).

Dalam Kepmen 102/2004, dijelaskan mengenai definisi dari waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah lembur. Akan tetapi, bagi pekerja/buruh yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu, tidak berhak atas upah kerja lembur, dengan ketentuan mendapat upah yang lebih tinggi. Kepmen 102/2004 tidak menyebutkan secara eksplisit apa saja jabatan yang tidak mendapatkan uang lembur.

Dalam Kepmen 102/2004 hanya disebutkan secara umum bahwa yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi harus dilihat kembali uraian pekerjaan dari Wakil Kepala Seksi sampai dengan Kepala Divisi. Jika uraian pekerjaan Wakil Kepala Seksi sampai dengan Kepala Divisi memang sesuai dengan kriteria “memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi”, maka sah saja perusahaan membuat peraturan bahwa jabatan-jabatan tersebut tidak mendapat upah lembur.

Jika peraturan mengenai jabatan yang tidak mendapatkan upah lembur ini dituangkan dalam bentuk peraturan perusahaan, maka harus diperhatikan bahwa peraturan perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan wakil pekerja/buruh adalah:
  1. Pengurus serikat pekerja/serikat buruh jika di perusahaan tersebut ada serikat pekerja/serikat buruh.
  2. Pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk mewakili kepentingan para pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, jika di perusahaan tersebut belum terbentuk serikat pekerja/serikat buruh.

Ini berarti dalam membuat peraturan perusahaan pun, pengusaha tidak bisa langsung membuat peraturan perusahaan sesuai kehendaknya, tetapi harus mempertimbangkan saran dari pekerja.

Jika sebelumnya telah ada peraturan perusahaan dan perusahaan ingin mengubahnya untuk mencantumkan peraturan mengenai jabatan tertentu yang tidak lagi mendapatkan upah lembur, harus diingat bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya pun hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun.

Hal serupa dijelaskan oleh Moh. Mustaqim, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus Konsultan Human Resources Development. Mustaqim menjelaskan bahwa pada dasarnya secara normatif memang demikian adanya yang diatur dalam Kepmen 102/2004 mengenai pekerja-pekerja yang tidak mendapatkan upah lembur dan tidak ada penjabaran lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan “pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan”. 

Oleh karena itu, perusahaan yang nantinya akan memberikan definisi sendiri mengenai hal tersebut. Ini akan dituangkan dalam Peraturan Perusahaan. Tentu pekerja akan melakukan negosiasi mengenai pengaturan jabatan mana saja yang tidak mendapatkan uang lembur lagi. Negosiasi ini dapat dilakukan pada saat pembuatan Peraturan Perusahaan yang memang memperhatikan saran dan pertimbangan dari pekerja.

Melihat pada ketentuan di atas, jelas bahwa perusahaan memang mempunyai kewenangan untuk menentukan jabatan-jabatan apa saja yang tidak lagi mendapatkan uang lembur dengan tetap merujuk pada ketentuan kriteria pekerjaan dalam Kepmen 102/2004 yang tidak mendapatkan uang lembur lagi. Akan tetapi, penentuan tersebut perlu disosialisasikan untuk mendengar pendapat dari para pekerja.

Perselisihan Terkait Peraturan Lembur Baru

Jika terjadi perselisihan terkait perubahan mengenai upah lembur, maka dalam hal ini terjadi perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan kepentingan. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika terjadi perselisihan hubungan industrial, maka langkah yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.

Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Perselisihan ini dapat masuk ke pengadilan.

Dasar Hukum :

1.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Friday, January 8, 2016

Mengenal Lebih Dekat Atribut Hakim

HUKUM, PROFESI - Perlu diketahui, mengenakan atribut dalam persidangan perkara perdata (hukum acara perdata) diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”), sedangkan persidangan perkara pidana (hukum acara pidana) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

Aturan mengenai kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam sidang pidana bagi hakim, jaksa, penasihat hukum (advokat), dan panitera ini diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

Lebih lanjut pengaturan mengenai pemakaian atribut hakim ini dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“PP 27/1983”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Apa saja atribut hakim itu? Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 4 PP 27/1983 yang berbunyi:
  1. Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasihat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini;
  2. Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam;
  3. Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef;
  4. Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam;
  5. Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri;
  6. Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut;
  7. Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.


Dari ketentuan di atas dapat kita ketahui bahwa atribut hakim itu meliputi: toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare, dan bef dengan atau tanpa peci hitam. Lebih lanjut, Pasal 5 PP 27/1983 mengatakan bahwa ketentuan mengenai pakaian dan atribut dalam sidang bagi hakim agung dan panitera pada Mahkamah Agung, diatur tersendiri oleh Mahkamah Agung.

Adapun kewajiban hakim untuk mengenakan toga dalam setiap sidang pengadilan salah satunya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1966 tentang Pemakaian Toga Dalam Sidang. Di dalam surat edaran yang ditujukan bagi hakim pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, para hakim diinstruksikan mengenakan toga dalam sidang-sidang pengadilan untuk menambah suasana khidmat sidang pengadilan.

Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai atribut hakim ini dapat kita jumpai dalam Peraturan Menteri Kehakiman Nomor: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian, Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum (“Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983”).

Menurut Pasal 1 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983, selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum memakai toga berwarna hitam dengan lengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa peci.

Berikut adalah ketentuan-ketentuan atribut yang wajib dikenakan hakim saat bersidang sebagaimana yang kami sarikan dari Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983:
  1. Toga adalah mantel panjang dan lebar, dengan lengan lebar diberi lipatan pada pangkal lengan dan kerah berdiri.
  2. Simare dibuat dari kain beludru atau saten.
  3. Bef dibuat dari kain baptis putih.
  4. Toga bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, pada pangkal lengan diberi lipatan 8 buah dan kancing 17 buah serta diberi kaitan pada bahu untuk memasang kalung jabatan.
  5. Bef bagi hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berukuran 25 5/15 dan berlipat-lipat.
  6. Untuk sidang biasa, hakim pria memakai celana panjang harian dengan sepatu dan kaos kaki hitam. Bagi hakim wanita memakai rok harian dengan sepatu hitam tertutup tanpa kaos kaki.
  7. Selain toga, hakim dalam persidangan memakai lencana yang dilekatkan pada dada sebelah kiri.

Sebagai tambahan informasi untuk Anda, untuk keperluan acara seperti penyumpahan Ketua, Anggota DPR atau DPRD, pelantikan ketua, wakil ketua, dan hakim anggota pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, selain toga, hakim memakai kalung jabatan, celana hitam dan peci hitam dari beludru, sedang bagi hakim wanita memakai rok hitam tanpa peci. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 Permen Kehakiman M.07.UM.01.06/1983.

Jadi, prinsipnya hakim wajib memakai toga di setiap sidang-sidang pengadilan, tidak hanya pengadilan pada tingkat pertama saja seperti yang Anda sebutkan.(dow)

Thursday, January 7, 2016

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (selesai)

HUKUM, KENEGARAAN - Dan untuk menjelaskan apakah Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan ini menjadi produk yang berkualitas, tentunya ada upaya penyempurnaan terkait petunjuk teknisnya. Ini penjelasannya :


http://gussixparizon.blogspot.co.id/
Sebagaimana telah dikemukakan, salah satu tugas dan fungsi BPHN adalah menyusun Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan.  Untuk itu,  pada tahun 1994 BPHN telah membuat Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPHN No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994.  

Keputusan Kepala BPHN ini telah menjadi pedoman di dalam penyusunan Naskah Akademik yang dilaksanakan di BPHN dan di lingkungan Pemerintah, meskipun landasannya masih mengacu kepada Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang saat ini sudah dicabut dengan Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005.

Dalam rangka tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, saat ini BPHN telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 
  1. Mengupayakan penyempurnakan Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPHN No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994.
  2. Bersama-sama dengan Direktorat jenderal Peraturan Perundang-undangan merancang Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik.
  3. Menyusun format penyusunan Naskah Akademik yang dapat mempertegas perbedaannya dengan format hasil penelitian/pengkajian dan kegiatan lainnya yang bersifat research. Naskah Akademik sedikitnya sudah dapat mengemukakan norma-norma suatu peraturan dan akan lebih baik lagi jika norma-norma tersebut telah dirumuskan dalam pasal demi pasal.
  4. Melakukan sosialisasi penyusunan Naskah Akademik sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan. (selesai)


Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 3)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Setelah membahas mengenai pengertian, bentuk dan kegunaan dari Naskah Akademik dalam Perundang - Undangan. Tentunya kita harus mengkaji lebih jauh mengenai bagaimana pengaturan dari naskah Akademik ini sendiri. Berikut ulasannya :

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 2)

Pasal 18 Undang-undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (LN No.53, TLN : 4389), menyatakan :  
  1. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh Menteri  atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 18 ayat (3) sebagaimana dikemukakan di atas  mengamanatkan perlunya dibuat peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Presiden.  Peraturan Presiden dimaksud adalah Perpres Nomor 68 tahun 2005 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 mengatur mengenai Naskah Akademik, sebagai berikut:
  1. Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-Undang dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang.
  2. Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya  dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
  3. Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis, pokok dan lingkup materi yang akan diatur.
  4. Pedoman penyusunan Naskah Akademik diatur dengan Peraturan Menteri.

Pendekatan pengaturan di dalam Peraturan Presiden tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dari ketentuan sebelumnya yang dimuat dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah. Pasal 3 Keppres ini menyatakan:
  1. Menteri atau Pimpinan Lembaga pemrakarsa penyusunan Rancangan Undang-undangan dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-Undang yang akan disusun.
  2. Penyusunan rancangan akademik dilakukan bersama-sama dengan Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu. 

Selanjutnya di dalam Pasal 4 angka (2) ditegaskan bahwa dalam hal Rancangan undang-undang tersebut memerlukan rancangan Akademik, maka rancangan akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dijadikan bahan dalam pembahasan forum konsultasi.

Kata “dapat” di dalam rumusan Pasal 5 Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 dan dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188 Tahun 1998 mengandung arti bahwa Naskah Akademik tidak harus dibuat untuk suatu rencana pengajuan RUU.  Artinya penyusunan suatu RUU boleh dengan atau tanpa didahului dengan penyusunan Naskah Akademiknya. Implikasi dari pengaturan ini adalah banyaknya RUU yang diajukan tanpa disertai Naskah Akademik.

Lebih lanjut Perpres tersebut menyatakan bahwa penyusunan Naskah Akademik pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Perguruan Tinggi atau Pihak Ketiga. Dengan demikian, Perguruan Tinggi, lembaga penelitian dan kajian hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat dapat membuat membuat Naskah Akademik suatu RUU baik melalui kerjasama dengan departemen teknis maupun atas prakarsanya sendiri.

Tidak mengherankan apabila dalam praktik dapat ditemukan Naskah-naskah Akademik dengan versi yang beragam, karena berasal dari sumber-sumber yang berlainan  (BPHN Dep. Hukum dan HAM, Departemen-departemen/LPND, Perguruan Tinggi, LSM, dan sebagainya) dan dibuat sesuai dengan selera dan persepsi pihak pembuatnya.

Belum adanya keseragaman dalam penyusunan Naskah Akademik telah menjadi kendala khususnya didalam mengoptimalkan kegunaan Naskah Akademik di dalam proses perancangan suatu RUU baik di Departemen Hukum dan HAM maupun di instansi pemrakarsa, termasuk DPR.

Di masa yang lalu, ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1998 yang “tidak mewajibkan suatu RUU/RPP didahului dengan suatu penyusunan Naskah Akademik”, senantiasa dijadikan salah satu alasan untuk mengabaikan pembuatan Naskah Akademik dalam proses penyusunan RUU.  Kondisi yang sama kemungkinan akan terulang, karena Peraturan Presiden No. 68 tahun 2005 pun menyatakan hal yang hampir sama.(bersambung -3)

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 2)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Tentunya naskah akademik perundang - undangan memiliki pengertian secara khusus, dalam artikel ini akan dibahas satu persatu.


http://gussixparizon.blogspot.co.id/
Selama ini Naskah Akademik bukan merupakan istilah tunggal, karena di dalam literatur maupun dokumen-dokumen resmi dikenal beberapa istilah, antara lain:
  1. Rancangan Akademik (sebagaimana dipakai dalam Keputusan Presiden No.188 Tahun 1998     tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan           Pemerintah)
  2. Draft Akademik
  3. Naskah Awal RUU/RPP
  4. Naskah Akademis
  5. Naskah Akademik (sebagaimana dipakai dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
Dalam tulisan ini istilah yang dipakai adalah Naskah Akademik,  dengan pertimbangan bahwa istilah inilah yang digunakan dalam Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005, dan istilah ini pun sudah lazim dipakai oleh berbagai kalangan yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan.  

Sedangkan mengenai pengertiannya, yang dimaksud Naskah Akademik adalah “naskah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan Rancangan Peraturan Perundang-undangan”. 


Naskah Akademik memuat gagasan konkrit dan aplikatif pengaturan suatu materi perundang-undangan (materi hukum) bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemik-holistik-futuristik dan dari berbagai aspek ilmu (multidisipliner dan interdisipliner).  

Naskah Akademik berisikan rekomendasi tentang urgensi (dasar pemikiran perlunya suatu peraturan perundang-undangan), konsepsi, asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan, dilengkapi dengan pemikiran dan penarikan norma-norma yang akan menjadi tuntunan dalam menyusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan.

c.  Kegunaan Naskah Akademik

Naskah Akademik merupakan:

  1. Konsep awal yang memuat gagasan-gagasan tentang dasar pemikiran perlunya disusun suatu rancangan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, ruang lingkup, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dimaksud;
  2. Bahan pertimbangan yang dipergunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
  3. Bahan dasar bagi penyusunan Rancangan Undang-Undang.
  4. Pedoman dari sudut pandang akademik dalam menjelaskan alasan-alasan penarikan rumusan norma tertentu di dalam rancangan peraturan perundang-undangan di setiap tingkat pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait.
  5. Bahan dasar Keterangan Pemerintah mengenai rancangan peraturan perundang-undangan yang disiapkan Pemrakarsa untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (bersambung -2)

Naskah Akademik Peraturan Perundang - Undangan (bag 1)

HUKUM, KETATANEGARAAN - Istilah atau terminologi “Naskah Akademik” bukan merupakan hal baru dalam kerangka proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indoensia.  

http://gussixparizon.blogspot.co.id/
ILUSTRASI
Pada tanggal 29 Desember 1994, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menerbitkan sebuah petunjuk teknis penyusunan Naskah Akademik, melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No.G-159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-undangan yang, antara lain, menjelaskan mengenai nama/istilah, bentuk dan isi, kedudukan serta format dari Naskah Akademik.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang menyebutkan istilah Naskah Akademik dengan penyebutan “Rancangan Akademik”.  

Dalam Pasal 3 ayat (1) Keppres 188/1998 disebutkan “Menteri atau pimpinan Lembaga Pemrakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akademik mengenai Rancangan Undang-undang yang akan disusun”.

Sedangkan dalam peraturan yang terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak diatur secara eksplisit mengenai Naskah Akademik.  Naskah Akademik itu baru “muncul” secara tegas melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden.

Pasal 5 ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2005 menyebutkan bahwa: “Pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Undang-undangan dapat terlebih dahulu menyusun Naskah Akademik mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-undang”.  

Selanjutnya Pasal 5 ayat (2) Perpres Nomor 68 Tahun 2005 menyebutkan “Penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu”.

Keberadaan Naskah Akademik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini memang belum merupakan sebuah keharusan/kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Daerah).  

Kedudukan Naskah Akademik masih dianggap hanya sebagai “pendukung” penyusunan peraturan perundang-undangan.  

Akan tetapi dengan semakin berkembang dan berubahnya pola kehidupan masyarakat Indonesia serta beberapa permasalahan dalam pembuatan dan pelaksanaan perundang-undangan yang sudah ada sekarang, urgensi Naskah Akademik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang tepat guna, komprehensif dan sesuai dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan menjadi sangat penting.

Keberadaan Naskah Akademik memang sangat diperlukan dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan nantinya akan sesuai dengan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat.  Dengan digunakannya Naskah Akademik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, diharapkan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak menghadapi masalah (misalnya dimintakan judicial review) di kemudian hari.(bersambung -1)